BI Siapkan 5 Paket Kebijakan Perkuat Ekonomi
Langkah pemerintah mengeluarkan paket keBijakan ekonomi juga diikuti Bank Indonesia (Bi). Gubernur Bank Indonesia (Bi) Agus Martowardojo mengumumkan 5 paket keBijakan Bank Indonesia September I. Kami dari Bank Indonesia selaku otoritas moneter, juga menyampaikan kebijakan-kebijakan yang kami keluarkan di September 2015. Kebijakan-kebijakan yang kami keluarkan adalah kebijakan yang telah kami koordinasikan dengan pemerintah pusat dan otoritas terkait khususnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kata Gubernur BI Agus Martowardojo, di Istana Negara, Rabu (9/9).
Adapun 5 paket kebijakan Bank Indonesia September 2015 adalah pertama, memperkuat pengendalian inflasi dan mendorong sektor riil sisi suplai perekonomian. Agus mengatakan, upaya dalam paket ini adalah memperkuat koordinasi Tim Pengendali Inflasi (TPI) dan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID), dalam rangka akselerasi dan implementasi roadmap pengendalian inflasi nasional dan daerah.
Pada saat ini sudah ada 430 TPID di seluruh Indonesia dan sudah memiliki roadmap pengendalian inflasi. Bank Indonesia ingin koordinasi dilakukan untuk implementasi pengendalian inflasi, katanya.
Selain itu, kata Agus, memperkuat kerja sama ekonomi dan keuangan daerah, antara Bank Indonesia dan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, untuk menyakinkan ekonomi dan keuangan di daerah agar bisa mempunyai gerak langkah yang baik mengikuti gerak langkah di pemerintah pusat, perlu dilakukan kerja sama antara Bank Indonesia dengan daerah.
Kedua, Agus menambahkan, memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah. Dia menjelaskan langkah yang dilakukan adalah menjaga market confidence atas pasar valas (valuta asing) melalui pengendalian volatilitas melalui nilai tukar rupiah. Lalu, katanya, memelihara market confidence atas pasar Surat Utang Negara (SUN) melalui pembelian di pasar sekunder dengan tetap memperhatikan pada dampaknya akan ketersediaan SUN bagi infllow dan likuiditas rupiah di pasar uang.
Ketiga, katanya lagi, memperkuat pengelolaan likuiditas rupiah. Kebijakan ini, dia menjelaskan, dilakukan dengan mengubah mekanisme lelang reverse repro SUN dari variable rate tender menjadi fixed rate tender, menyesuaikan reverse repo SBN dan meminjam tenor dengan menerbitkan reverse repo SBN 3 bulan, dan mengubah mekanisme lelang Sertifikat Deposito Bank Indonesia (SDBI) dari variable rate tender menjadi fixed rate tender dan menyesuaikan pricing SDBI serta SDBI tenor 6 bulan.
Dia menambahkan,ada pula langkah menerbitkan kembali SBI bertenor 9 bulan dan 12 bulan dengan mekanisme lelang fixed rate tender dan menyesuaikan pricing.
Keempat, Agus mengemukakan, memperkuat pengelolaan supply dan demand valas. Strategi dalam kebijakan ini adalah dengan menyesuaikan frekuensi lelang foreign dari dua kali seminggu jadi 1 kali seminggu, mengubah mekanisme lelang term deposit valas dari variable rate debt menjadi fixed rate tender, serta menyesuaikan pricing dan memperpanjang tenor sampai 3 bulan.
Kemudian, katanya, menurunkan batas pembelian valas dengan pembuktian dokumen underlying dari yang berlaku saat ini sebesar US$ 100.000 menjadi US$ 25.000 per nasabah per bulan dan mewajibkan pengunaan NPWP. Lalu mempercepat persetujuan utang luar negeri bank dengan tetap memperhatikan asas kehati-hatian.
Kelima, ungkap Agus, adalah langkah-langkah lanjutan untuk memperdalam pasar uang.
Kebijakan ini dilakukan dengan menyediakan fasilitas swap hedging untuk investasi infrastruktur dan sekaligus memperkuat cadangan devisa dan menyempurnakan ketentuan tentang pasar uang yang mencakup seluruh komponen terkait pengembangan pasar antara lain instrumen pelaku dan infrastruktur.
Sumber : http://www.medanbisnisdaily.com