Bulog Jadi Importir Tunggal Jagung
Jakarta. Pemerintah sudah memutuskan kuota impor jagung pada 2016, dengan volume 2,4 juta ton. Berbeda dari yang sebelumnya, impor akan dilakukan seluruhnya oleh Perum Badan Usaha Logistik (Bulog). Sudah diputuskan. Volumenya sekitar 30% dari kebutuhan, yaitu 200.000 ton per bulan atau 2,4 juta per tahun, ujar Panggah Susanto, Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, usai rapat koordinasi di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (16/12).
Keputusan tersebut, menurutnya, sudah mempertimbangkan angka produksi dalam negeri, yaitu 70% dari total kebutuhan. Jagung rata-rata kita impor 30% dari kebutuhan, rata-rata 70% sudah dari dalam negeri, imbuhnya.
Bulog akan menjadi importir tunggal jagung. Lewat keputusan ini, nantinya perusahaan yang ingin mendapatkan jagung, harus membeli ke Bulog. Hal ini ditujukan sebagai bentuk pengawasan pemerintah terhadap komoditas jagung. Sudah diputuskan.Impornya oleh Bulog, kalau sebelumnya masing-masing perusahaan, tegas Panggah.
Meski demikian, perlu diperhatikan juga harga jagung yang berlaku di level internasional. Diharapkan Bulog tidak kemudian merugi akibat pergerakan harga.Memang nanti indikasinya harga. Kemudian kalau harga naik terlalu tinggi bahwa ketersediaan barang nggak ada. Akhirnya nanti indikasinya itu, ungkapnya.
Gula Mentah
Panggah menambahkan pemerintah juga memutuskan impor gula jenis raw sugar (gula mentah) sebesar 3,2 juta ton pada tahun depan. Jumlah ini naik 5% dibandingkan impor raw sugar di 2015.Raw sugar impor sudah diputuskan kenaikan 5% dari tahun lalu, jadi 3,2 juta ton, ungkapnya.
Panggah menjelaskan kenaikan tersebut sudah mempertimbangkan kondisi perekonomian tahun depan. Khususnya untuk memenuhi kebutuhan industri makanan dan minuman.Untuk industri makanan dan minuman. Karena kenaikan moderat saja, sebenarnya kenaikan rata-rata itu 7%, kita ambil 5%, jelasnya.
Bila kuota impor tersebut kurang, Panggah memungkinkan adanya impor tambahan pada pertengahan tahun. Pemerintah akan memantau secara berkala. Kita lihat nanti, monitornya bagaimana, kata Panggah.
Proses selanjutnya, Panggah menambahkan adalah menunggu surat izin yang akan dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag). Menurutnya proses tersebut tidak akan memakan waktu lama.Tinggal nunggu izin impor dari Kemendag, imbuhnya.
Sumber : www.medanbisnisdaily.com