Dalih Pejabat Kemendag Soal Kisruh Beras Impor

10 tahun yang lalu
Bagikan:
Dalih Pejabat Kemendag Soal Kisruh Beras Impor

Pejabat Kementerian Perdagangan angkat bicara seputar masalah beras impor dari Vietnam. Direktur Impor Kementerian Perdagangan Didi Sumedi mengatakan ada tata niaga yang mengatur impor beras khusus.

Impor beras tersebut antara lain untuk keperluan stabilisasi harga, penanggulangan keadaan darurat, beras miskin, dan mengatasi kerawanan pangan. Beras ini diimpor oleh Perum Bulog dengan tingkat kepecahan 5-25 persen. Juga, impor beras untuk keperluan tertentu (beras konsumsi khusus) yang terkait dengan kesehatan/dietary dan konsumsi khusus/segmen tertentu.

"Beras yang termasuk beras khusus seperti beras ketan, beras ketan pecah 100 persen, beras pecah 100 persen, beras kukus, beras thai hom mali, beras japonica, dan beras basmati," kata Didi dalam keterangan tertulisnya, Senin, 3 Februari 2014.

Ketentuan impor komoditas beras diatur berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/M-DAG/PER/4/2008 tanggal 11 April 2008 tentang Ketentuan Impor dan Ekspor Beras. Dedi melanjutkan, surat persetujuan impor (SPI) untuk beras konsumsi khusus dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri atas nama Menteri Perdagangan dengan persyaratan utama rekomendasi dari Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Kementerian Pertanian. "Rekomendasi tersebut memuat jenis beras yang dapat diimpor oleh importir, jumlah yang dapat diimpor oleh importir, serta pos tarif/HS (Harmonization System) dari beras dimaksud," katanya.

Lalu, alokasi nasional untuk kebutuhan impor komoditas beras konsumsi khusus ditentukan oleh Tim Kelompok Kerja Perberasan (Pokja Beras) di bawah koordinasi Kementerian Pertanian.

Pokja beras ini berisi perwakilan dari instansi pemerintah seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan (Ditjen Bea dan Cukai), Kementerian Perindustrian, Kementerian Sosial, Badan Pusat Statistik, Perum BULOG, serta Asosiasi PERPADI (Persatuan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia) dan Kontak Tani dan Nelayan Andalan (KTNA). POKJA Beras tersebut diatur melalui Keputusan Menteri Pertanian/Ketua Dewan Ketahanan Pangan Nomor 1542/Kpts/OT.140/4/2009.

"Setelah alokasi nasional ditentukan melalui rapat POKJA Beras, Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, Kementerian Pertanian akan menerbitkan rekomendasi yang memuat jenis beras yang boleh diimpor dan jumlah alokasi impor bagi setiap importir," kata Didi.

Dari hasil rapat Pokja Beras, didapat alokasi importasi beras tahun 2013:
1. Beras hibah: tanpa pembatasan
2. Beras pecah 100 persen: 220 ribu ton
3. Beras ketan pecah 100 persen: 100 ribu ton
4. Benih padi: tanpa pembatasan
5. Beras basmati: 2 ribu ton
6. Beras ketan utuh: 120 ribu ton
7. Beras kukus (diabetes): 380 ton
8. Beras japonica: 15 ribu ton
9. Beras thai hom mali: 35 ribu ton.

Beras Khusus

Selanjutnya, pada 2013, Kementerian Perdagangan menerbitkan SPI untuk beras khusus sejumlah 16.832 ton, yaitu beras jenis japonica sebesar 14.997 ton dan beras basmati sebesar 16.838 ton dengan Pos Tarif/HS 1006.30.99.00. "Seluruh SPI tersebut diterbitkan berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Pertanian," katanya.

Dedi mengungkapkan realisasi impor beras japonica dan basmati lebih dari 75 persen, yaitu beras japonica sebesar 13.623 ton (90,83 persen) dan beras basmati sebesar 1.524 ton (83,05 persen). Laporan didapat dari PT Sucofindo (Persero) dan PT Surveyor Indonesia (Persero).

"Berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2012 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, beras konsumsi khusus jenis japonica dan basmati memiliki kesamaan pos tarif/HS dengan beras yang diimpor oleh Perum Bulog, yaitu 1006.30.99.00 dengan uraian barang lain-lain," kata Dedi.

Kementerian Perdagangan sudah melakukan investigasi terhadap dugaan beredarnya beras medium asal Vietnam. Tim dari Kementerian telah mengambil sampel dan sedang melakukan pemeriksaan laboratorium atas sampel tersebut untuk melihat jenis klasifikasi varietas beras."Apabila ditemukan adanya tindak pelanggaran yang dilakukan oleh importir terkait SPI untuk beras konsumsi khusus, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," kata dia.

Sumber : http://www.tempo.co