Harga BBM Turun, TPID Sumut dan TPID Medan Kontrol Penurunan Tarif Angkutan Umum

Seperti yang kita ketahui, pada tanggal 16 Januari 2015 Pemerintah secara resmi menurunkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk yang kedua kalinya sepanjang Januari 2015. Premium turun dari Rp 7.600/liter menjadi Rp 6.600/liter, sedangkan solar turun dari Rp 7.200/liter menjadi Rp 6.400/liter. Penurunan harga BBM tersebut dipicu oleh terus merosotnya harga minyak dunia. Harga BBM terbaru ini berlaku mulai hari Senin tanggal 19 Januari 2015 dan diharapkan dapat meringankan beban masyarakat serta menurunkan tingkat inflasi.
Pasca penurunan harga BBM tersebut, Pemerintah Kota Medan pun menerbitkan Peraturan Walikota Medan No.2 tahun 2015 tentang Tarif Angkutan Kota dengan Mobil Penumpang Umum dan Mobil Bis Umum. Dalam peraturan tersebut diatur bahwa tarif angkutan kota untuk penumpang umum turun dari Rp 5.500,- menjadi Rp 4.600,- (turun 16,36%), sedangkan tarif angkutan kota untuk pelajar turun dari Rp 3.500,- menjadi Rp 3.000,- (turun 14,29%). Penurunan tarif tersebut selaras dengan ketentuan dari Kementerian Perhubungan yang menetapkan bahwa tarif angkutan umum harus diturunkan minimal 5% (Surat Edaran Menteri Perhubungan No.1 tahun 2015 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Umum Kelas Ekonomi).
Menindaklanjuti hal tersebut, Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Sumut dan TPID Medan berinisiatif melakukan monitoring tarif angkutan umum pada hari Selasa 20 Januari 2015, di Jl. Putri Hijau Medan. Pada kegiatan tersebut, turut hadir Wakil Ketua TPID Sumut Difi A. Johansyah, Sekretaris TPID Medan Qamarul Fattah, Kepala Dinas Perhubungan Medan Redwart Parapat, dan Ketua Organda Sumut Haposan Siallagan.
“Penurunan tarif angkutan ini didasarkan pada kesepakatan antara Organda dengan Pemerintah Kota Medan. Selanjutnya, kami berharap agar penurunan tarif ini berdampak positif meredam inflasi di Sumut,” tutur Difi A. Johansyah saat melakukan monitoring angkutan umum. Kegiatan monitoring tarif angkutan ini bertujuan untuk mengontrol apakah angkutan umum telah menurunkan tarifnya. “Pengusaha angkutan yang tidak mematuhi peraturan tentu akan dikenakan sanksi. Oleh karena itu, kami menghimbau kepada pengusaha angkutan umum agar menempelkan stiker terkait penurunan tarif angkutan umum di masing-masing mobil,” tutur Qamarul Fattah. Dinas Perhubungan Kota Medan dalam sepekan ini melakukan pemeriksaan angkutan umum di berbagai tempat di Kota Medan untuk memastikan dipatuhinya penurunan tarif baru tersebut. Kegiatan ini menjadi bagian untuk mensosialisasikan penurunan tarif angkutan agar masyarakat mengetahui peraturan baru tersebut.