Impor Sapi Tambah Jadi 300.000 Ekor
Pemerintah berencana menambah alokasi impor sapi untuk sisa akhir tahun (triwulan IV-2015) menjadi 200.000-300.000 ekor. Namun rencana tambahan impor sapi ini tak dijelaskan apakah dalam jenis sapi bakalan, sapi potong atau indukan.
Tambahan impor sapi ini untuk mengantisipasi lonjakan harga daging sapi di dalam negeri khususnya Jabodetabek yang sudah menembus Rp 120.000 - Rp 140.000 per kg. Pemerintah telah mengizinkan Perum Bulog mendatangkan 50.000 ekor sapi siap potong. Bulog akan menjadi pemain utama sapi impor.Untuk sisa tahun ini kita mungkin bisa impor 200.000-300.000 ekor. Jadi kami sepakat dan kami masih menjalankan prosesnya. Ini untuk sampai sisa tahun, kata Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Lembong saat ditemui di Kementerian Perekonomian, Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (18/8).
Sebelumnya sebanyak 35 perusahaan feedloter (penggemukan sapi) di bawah Asosiasi Produsen Daging dan Feedlot Indonesia (Apfindo) mengatur atau mengendalikan pasokan sapi ke rumah potong hewan (RPH) sehingga berdampak pada pasokan dan kenaikan harga daging di pasar. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga pengendalian pasokan sapi oleh feedloter merupakan praktik kartel. Mereka sengaja membatasi pasokan ke RPH karena alokasi impor triwulan III-2015 hanya 50.000 ekor sapi bakalan, padahal pada triwulan II-2015 mencapai 200.000 ekor sapi bakalan.
Tom mengatakan, opsi impor sapi ini sudah didiskusikan bersama Kementerian Pertanian. Pemerintah siap mengguyur pasar dengan sapi impor untuk menekan harga daging sapi agar tidak melambung. Jadi kemarin saya dan Mentan sudah bicara dan kita siap untuk guyur pasar, katanya.
Dia mengungkapkan, rencana impor sapi juga dilakukan untuk memberi pelajaran kepada para penimbun sapi. Dengan guyuran daging sapi impor, harga daging sapi di pasaran bisa lebih murah. Pesan utama kami siap untuk guyur pasar supaya yang timbun-timbun stok ini juga berpikir dua kali, karena ketika kita guyur ke pasar, harga akan anjlok dan yang timbun itu akan mengalami kerugian finansial cukup berat. Jadi, itu sementara ini pembicaraan kita, paparnya.
Tom menambahkan gejolak harga daging sapi selama ini membuat pemerintah kelimpungan dan mencari berbagai solusi untuk bisa mengatasinya. Pemerintah sangat tidak happy dengan tingginya harga daging sapi, dan saya kemarin sudah bicara cukup panjang dengan Mentan, saya kira beliau punya strategi untuk pengembangan industri ini agar jangka panjang yang sangat bagus. Dan tentunya saya ditugaskan untuk tertibkan pasar, ujarnya.
Berdasarkan data Kementerian Pertanian (Kementan), realisasi impor sapi bakalan kuartal I-2015 (Januari-Maret) adalah 97.618 ekor dari target 100.000 ekor. Kuartal II-2015 (April-Juni) terealisasi 201.643 ekor dari target 267.624 ekor. Total hingga Juni 2015, impor sebanyak 298.861 ekor sapi bakalan sudah terealisasi. Sedangkan kuota triwulan III-2015 hanya 50.000 ekor.
Kartel Sapi
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memastikan dugaan kuat adanya kartel sapi yang melibatkan feedloter atau perusahaan penggemukan sapi impor setelah melakukan investigasi ke sejumlah rumah potong hewan (RPH) dan feedloter.
Ketua KPPU Muhammad Syarkawi Rauf mengatakan, pihaknya sudah mengantongi sejumlah alat bukti yang cukup untuk melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini.Bukti-bukti sudah ada, tapi tak bisa diungkap sekarang, nanti saat pengadilan baru bisa diungkap, katanya.
Syarkawi menuturkan, dugaan kuat sudah terendus saat pihaknya melakukan sidak ke RPH di Semanan, Jakarta Barat, dan feedloter PT Tanjung Unggul Mandiri (TUM) di Tangerang, Banten.
Kita sudah ke rumah potong hewan, seminggu lebaran RPH biasanya bisa potong sampai 30 ekor dalam sehari. Kemudian sampai seminggu lalu hanya ada 8 ekor sapi yang dipotong. Jelas ada pengurangan bertahap. Itu fakta yang bisa dilihat, terangnya.
Dia menambahkan, setelah bukti dugaan kartel dikantongi, pihaknya baru akan melakukan pemanggilan pada pihak-pihak yang diduga terlibat.Siapa-siapa yang diduga terlibat saya tidak bisa beritahu. Pemeriksaan maksimal berlangsung 60 hari kerja, dan bisa diperpanjang 30 hari. Baru majelis hakim musyawarah maksimal 30 hari untuk memutuskan siapa yang bersalah, ujarnya.
Sumber : ww.medanbisnisdaily.com