Ini Barang Impor Yang Terkena Kenaikan Pajak
Pemerintah telah mengeluarkan paket kebijakan baru untuk menstabilkan perekonomian nasional. Dalam kebijakan tersebut ada beberapa barang impor yang akan dikenakan PPh Pasal 22 Atas Impor Barang Tertentu sebesar 7,5 persen dari sebelumnya 2,5 persen.
Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di Jakarta, Senin (9/12), merinci sejumlah barang impor yang terkena aturan tersebut. Di antaranya produk elektronik dan handphone, kendaraan bermotor (kecuali kedaraan CKD/IKD, hybrid/listrik, dan kendaraan dengan lebih dari 10 penumpang).
Lalu, tas, baju, alas kaki, perhiasan, parfum, furnitur, perlengkapan rumah tangga, dan mainan. Menurut Bambang, barang yang dinaikan tarif impornya adalah barang konsumsi, bukan barang modal untuk industri manufaktur.
"Selain itu barang konsumsi yang memberikan dampak besar kepada inflasi, seperti pangan (cabai, bawang merah, dan hortikultura) tidak dikenakan PPh ini," jelas Bambang.
Total, kata Bambang, ada sekitar 870 jenis barang berdasarkan kode Buku Tarif Kepabeanan Indonesia atau barang impor konsumsi yang akan dinaikan pajaknya.
"Ditambah ada dua capital good, yaitu handphone dan juga laptop karena dia katagori barang modal tapi enggak bisa diolah lagi. Ditambah impor non-migas terbesar kita adalah handphone," jelas Bambang.
Sumber : http://www.metrotvnews.com/