Kasus Bawang, Suswono Salahkan Perdagangan
Menteri Pertanian Suswono, menuding Kementerian Perdagangan mengambil keputusan sepihak ihwal patokan referensi harga di tingkat konsumen, untuk dasar rekomendasi impor bawang merah. Tapi Suswono juga tidak punya solusi untuk melindungi petani dari kebijakan baru yang memudahkan masuknya bawang impor itu.
Dia mengatakan, dengan Keputusan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 118/PDN/KEP/10/2013 tentang penetapan harga referensi produk hortikultura, pemerintah bisa kapan saja membuka keran impor bawang merah, jika harga di tingkat konsumen mencapai di atas Rp 25.500 per kilogram. Kebijakan itu yang memicu kemarahan petani di daerah sentra bawang merah.
“(Patokan Rp 25.500 per kilogram) itu Kementerian Perdagangan yang menentukan sepihak,” kata Suswono seusai berdialog dengan puluhan petani di Desa Maribaya, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, Rabu, 26 Maret 2014.
Menurut dia, Kementerian Pertanian semula mengusulkan patokan referensi harga untuk dasar impor bawang merah Rp 50.000 per kilogram. Kenaikan harga bawang selama ini bukan semata karena kelangkaan produk lokal akibat gagal panen.
Suwono menengarai ada upaya pihak tertentu yang sengaja mempermainkan harga bawang. Dengan demikian, pemerintah bisa memberikan rekomendasi impor. “Contohnya impor sapi. Impor sudah terbuka, tapi harga tidak turun-turun."
Dia juga mengungkit kasus impor bawang putih pada triwulan pertama 2013. Saat itu harga bawang putih dari Cina hanya sekitar Rp 10.000 per kilogram. Tapi ketika didatangkan ke Indonesia harga bawang putih asal Cina itu melonjak mencapai Rp 50.000 per kilogram. “Saya ingatkan ke pedagang, agar dalam bisnis ada etikanya. Tidak mengeruk untung seenaknya."
Ihwal bawang merah impor yang membanjiri sejumlah daerah pada triwulan pertama tahun ini, dia mengatakan akan melakukan evaluasi. Saat ini harga bawang merah lokal sekitar Rp 9.000 per kilogram. "Ini tidak adil. Mestinya ada referensi harga untuk perlindungan petani ketika harga jatuh,” kata Suswono.
Menurut Ketua Asosiasi Bawang Merah Indonesia (ABMI), Juwari, pernyataan Suswono sudah berulangkali disampaikan. “Sampai sekarang Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani juga belum difungsikan,” kata dia.
Pekan lalu, ABMI telah beraudiensi dengan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan. Dalam pertemuan itu, ABMI menyampaikan aspirasi petani agar Keputusan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri dicabut. “Ibu Dirjen hanya mengatakan rekomendasi impor bawang merah semester pertama sebesar 75.762 ton dihentikan sementara. Tapi tidak ada hitam di atas putih,” ujar Juwari. Hingga kini, sudah 28 ribu ton bawang merah impor masuk Indonesia.
Meski rekomendasi impor itu dihentikan sementara, Juwari menambahkan, tidak ada jaminan pemerintah mencabut keputusan yang melegalkan impor bawang merah dari sekadar referensi harga di tingkat konsumen. “Referensi harga itu disurvei di daerah mana. Harga bawang di dalam dan luar Jawa itu berbeda jauh,” kata dia.
Kendati demikian, ABMI mengaku masih bersabar menunggu kedatangan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan untuk menemui petani bawang di Brebes, pekan depan. “Kami lihat saja, maunya apa. Tuntutan kami masih sama, stop impor bawang merah."
Sumber : http://www.tempo.co