Kemendag Diseminasi UU Perdagangan

8 tahun yang lalu
Bagikan:
Kemendag Diseminasi UU Perdagangan

Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI melakukan diseminasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan di Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut). Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan Lasminingsih, mengatakan, diseminasi UU Nomor 7 Tahun 2014 sangat penting dilakukan karena untuk meningkatkan pemahaman aparatur sipil negara dan para pelaku perdagangan di daerah. Sangat penting untuk dipahami, sehingga tidak akan ada yang merasa dirugikan dalam menjalankan perdagangan, baik dalam negeri maupun luar negeri, ujarnya, di Manado, Kamis (22/10).

Dalam UU itu, disebutkan, pembangunan di bidang ekonomi diarahkan untuk memajukan kesejahteraan melalui pelaksanaan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan. Selain itu, lanjut dia, juga efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional sebagai amanat undang-undang.

Demokrasi ekonomi tersebut, kata Lasminingsih, dilakukan melalui kegiatan perdagangan yang merupakan penggerak utama dalam pembangunan perekonomian nasional, yang dapat memberikan daya dukung dalam meningkatkan produksi dan memeratakan pendataan serta memperkuat daya saing produk dalam negeri.

Peranan perdagangan, menurut dia, sangatlah penting dalam meningkatkan pembangunan ekonomi. Akan tetapi, dalam perkembangannya belum memenuhi kebutuhan untuk menghadapi tantangan pembangunan nasional sehingga diperlukan keberpihakan politik ekonomi. Di samping itu, lebih memberikan kesempatan, dukungan, dan pengembangam ekonomi rakyat dan mencakup koperasi serta usaha mikro kecil, dan menengah sebagai pilar utama pembangunan ekonomi.

Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perindustrian dan Pedagangan Provinsi Sulut Hanny Wajong, mengatakan, pelaku usaha maupun aparatur sipil negara sangat penting mempelajari UU Perdagangan. Dengan diseminasi ini, saya harap akan membuka jendela berpikir kita agar memahami betul aturan dalam UU tersebut, kata Hanny.

Aturan tersebut harus dipahami agar pelaku perdagangan tidak akan melanggar aturan yang bisa dikenai sanksi, baik hukuman badan maupun denda yang nilainya miliaran rupiah. Peserta diseminasi di Manado itu berasal dari aparatur aipil negara, pelaku usaha kecil, mikro dan menengah serta industri besar yang beraktivitas di Sulut.

 

Sumber : http://www.medanbisnisdaily.com