KPPU Persilakan Mendag Lutfi Banding Soal Kartel Bawang Putih

10 tahun yang lalu
Bagikan:
KPPU Persilakan Mendag Lutfi Banding Soal Kartel Bawang Putih

Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) mempersilakan Menteri Perdagangan untuk mengajukan banding atas keputusan KPPU terkait praktik kartel impor bawang putih. Di mana posisi Menteri Perdagangan M. Lutfi terbukti melakukan kartel. "Bagi kami (KPPU) biasa saja dan tidak dirugikan. Silakan saja kalau mau mengambil langkah hukum," ungkap Komisioner KPPU Munrokhim Misanam, Senin (24/3).

Munrokhim mengatakan, keputusan tersebut sudah tepat dan tidak ada keraguan sedikit pun. Bahkan pihaknya, sudah memberikan tempat khusus kepada institusi Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang dihukum dengan hanya diberikan rekomendasi perbaikan sistem impor.

"Namanya terlapor itu ya terlapor. Kita kan sudah memberikan ini (hukuman) secara proporsional dan mereka (Kemendag) hanya dikasih rekomendasi perbaikan sistem impor. Keputusan kita sudah pada tempatnya yaitu tidak dalam posisi untuk menghukum," imbuhnya.

Ia menjelaskan, sedangkan Badan Karantina Kementerian Pertanian dianggap tidak terlibat dalam kasus kartel impor bawang putih ini, karena Karantina terbukti tidak menghambat proses impor bawang putih dari China tersebut.

"Ternyata Badan Karantina ini tidak menghambat impor, tadinya kan si investigator memperkirakan Barantan menghambat dan ikut main ternyata tidak terbukti dan kita lepas," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menolak dan mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri atas Putusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) terkait Perkara Nomor 05/KPPU-I/2013 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait praktek kartel impor bawang putih.

Sumber : http://medanbisnisdaily.com