Pembentukan TPID di Seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia Berdasarkan Instruksi Mendagri No. 027/1696/SJ
Inflasi yang rendah dan stabil, merupakan prasyarat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Namun demikian, banyak faktor yang dapat menyebabkan inflasi yaitu faktor permintaan masyarakat, gangguan produksi, distribusi dan kebijakan pemerintah.
Inflasi di daerah memberikan kontribusi yang besar (77,51%) terhadap inflasi nasional, maka di tingkat daerah dibentuk pula Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID). Oleh sebab itu, Bank Indonesia bersama dengan Pemerintah telah membentuk Tim Pemantauan dan Pengendalian Inflasi (TPI) di tingkat nasional sejak tahun 2005 berdasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Keuangan No.88/KMK.02/2005 dan Gubernur Bank Indonesia No.7/9/KEP.GBI/2005.
Pada periode 2008-2010, pembentukan TPID berkembang cukup pesat, hingga April 2013 telah berdiri 95 TPID di seluruh Indonesia dengan beragam nama. Hal ini memunculkan desakan dari pemerintah daerah untuk memperkuat dasar hukum pembentukan TPID dalam kaitannya dengan perencanaan dan anggaran daerah.
Kemudian pada tanggal 2 April 2013 pemerintah pusat melalui Mendagri menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 027/1696/SJ tentang “Menjaga Keterjangkauan Barang dan Jasa di Daerah” yang ditujukan kepada Kepala Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota) seluruh Indonesia.
Pemerintah pusat melalui Mendagri memerintahkan kepada seluruh gubernur, walikota dan bupati agar senantiasa menjaga dan meningkatkan produktivitas, ketersediaan pasokan, kelancaran distribusi hasil pertanian, khususnya komoditas bahan pangan pokok. Dalam Inmendagri tersebut juga terdapat pasal yang menyebutkan bahwa seluruh Kepala Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota) di seluruh Indonesia segera membentuk TPID sebagai wadah koordinasi.
Perkembangan Pembentukan TPID di Sumatera Utara
Menanggapi Inmendagri tersebut, TPID Sumatera Utara telah melakukan sosilalisasi mengenai peran penting dan tupoksi TPID di beberapa Kabupaten/Kota di Sumatera Utara. Hasilnya, hingga akhir tahun 2013 telah terbentuk 16 TPID kabupaten/kota baru sehingga total TPID kabupaten/Kota yang telah terbentuk sebanyak 20 Kabupaten/Kota di Sumatera Utara sebagai berikut :
1. Kota Medan
2. Kota Pematangsiantar
3. Kabupaten Padang Sidempuan
4. Kota Sibolga
5. Kabupaten Serdang Bedagai
6. Kabupaten Karo
7. Kabupaten Tebing Tinggi
8. Kota Gunung Sitoli
9. Kabupaten Nias
10. Kabupaten Nias Utara
11. Kabupaten Toba Samosir
12. Kabupaten Samosir
13. Kabupaten Padang Lawas
14. Kabupaten Labuhan Batu
15. Kabupaten Labuhan Batu Utara
16. Kabupaten Labuhan Batu Selatan
17. Kota Tanjung Balai
18. Kabupaten Simalungun
19. Kabupaten Batubara
20. Kabupaten Langkat
Sehingga, Kabupaten/Kota di Sumatera Utara yang belum membentuk TPID sebanyak 13 Kabupaten/Kota berikut :
1. Kabupaten Deliserdang
2. Kabupaten Dairi
3. Kabupaten Pakpak Bharat
4. Kota Binjai
5. Kabupaten Asahan
6. Kabupaten Mandailing Natal
7. Kabupaten Tapanuli Selatan
8. Kabupaten Padang Lawas Utara
9. Kabupaten Nias Barat
10. Kabupaten Nias Selatan
11. Kabupaten Tapanuli Tengah
12. Kabupaten Tapanuli Utara
13. Kabupaten Humbang Hasundutan