Pemerintah Berencana Naikkan Harga Pupuk

10 tahun yang lalu
Bagikan:
Pemerintah Berencana Naikkan Harga Pupuk

Menteri Pertanian Suswonomengusulkankena-ikan harga pupuk bersubsidi dengan mengubah harga ecerantertinggi (HET).Usulan tersebut disampaikan oleh Suswono dalam rapat koordinasi ekonomi pertama yang dipimpin Menteri Koordinator Perekonomian Chairul Tanjung kemarin.

Langkah ini sebagai salah satu cara untuk menekan potensi kekurangan pupuk. Selain itu, dia mengajukan alternatif lain, yakni menambah anggaran subsidi Rp 3 triliun. Tentu risiko dari mekanisme-mekanisme ini akan dikaji, kata Suswono, kemarin.

Menurut dia, anggaran subsidi pupuk tahun ini hanya cukup untuk merealisasi 7,78 juta ton pupuk. Padahal kebutuhannya diperkirakan mencapai 9,55 juta ton. Sebenarnya, dana yang disiapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2014 sebesar Rp 18,04 triliun diperkirakan cukup untuk memenuhi kebutuhan pupuk.

Namun, kata Suswono, harga pokok penjualan (HPP) pupuk yang melonjak akibat kenaikan biaya produksi membuat anggaran tersebut tak mencukupi. Bila tidak ada terobosan, diprediksi pupuk bersubsidi akan habis pada Oktober mendatang.

Untuk mengatasi selisih HPP dengan HET ini, anggota Komisi Pertanian Dewan Perwakilan Rakyat, Siswono Yudo Husodo, sepakat bila harga pupuk dinaikkan. Dengan catatan, perusahaan pupuk bisa menjamin ketersediaannya.

Petani lebih memilih harga naik sedikit tapi pupuk mudah didapat daripada harga murah tetapi selalu langka kata Siswono.

Saat ini, berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 122 Tahun 2013 tentang Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi, harga jual urea di tingkat petani atau kelompok petani Rp 1.800 per kilogram, SP-36 Rp 2.000, dan ZA Rp 1.400. Adapun untuk jenis NPK dan organik masing-masing harganya Rp 2.300 dan Rp 500 per kilogram.

Selain disparitas harga antara HPP dan HET. pelaksana tugas Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian, Udhoro Kasih Anggoro, menyebutkan ada faktor lain yang menjadi penyebab kelangkaan pupuk di sejumlah daerah. Ada faktor panic buying yang mendorong petani membeli pupuk melebihi kebutuhan, sehingga kuota pupuk terus terserap melebihi kebutuhan, kata Udhoro.

Ia menduga aksi petani ini dilakukan karena terpengaruh isu kelangkaan pupuk di beberapa daerah. Selain itu, pemerintah daerah tidak menggunakan kewenangan realokasi kuota pupuk. Padahal, berdasarkan peraturan menteri tadi, bila di satu daerah terjadi kelangkaan pupuk.bupatiataugubernur berhak mengalihkan pupuk dari wilayah lain yang masih mencukupi.

Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Arifin Tasrif punya usul lain. Petani, katanya, perlu didorong meningkatkan pemakaian pupuk organik. Menurut dia, pupuk jenis ini mempunyai dua kelebihan. Dengan pupuk organik, kata Arifin, pengolahan tanah bisa dilakukan berkelanjutan. Petani juga tidak akan kesulitan memperolehnya karena .bisa membuat sendiri. Tanah pertanian saat ini sudah berlebihan kandungan nitrogen dan sulfur dari pupuk anorganik,