Pemerintah Diminta Stabilkan Harga Daging Ayam
Pemerintah diminta segera menstabilkan harga daging ayam yang saat ini harga rata-rata nasional mencapai Rp 30.493,46 per kg untuk tingkat konsumen. Sedangkan tingkat peternak jatuh pada kisaran Rp 8.500-Rp 9.000 per kg hidup. Ini merupakan suatu anomali, kenapa di tingkat peternak murah akan tetapi di konsumen mahal. Perlu peran pemerintah untuk membantu mencari solusi, kata Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (Pinsar) Hartono, di Jakarta, Selasa (23/2).
Hartono menjelaskan, pihaknya mempertanyakan tingginya harga pada tingkat konsumen sementara pada tingkat peternak dinilai terlalu rendah. Hal tersebut akan menyebabkan kerugian bagi para peternak khususnya ayam potong di dalam negeri. Dalam kondisi ideal, lanjut Hartono, harga daging ayam pada tingkat konsumen akhir diperkirakan tidak lebih dari Rp 33.000 per kg, dengan asumsi harga produksi pada tingkat peternak sebesar Rp 18.500 per kg hidup.
Menurut Hartono, selama ini solusi yang ada dianggap sepihak, sehingga menimbulkan dampak baik terhadap para peternak maupun para konsumen. Pihaknya telah bertemu dengan Kementerian Perdagangan untuk mencari jalan keluar dari permasalahan tersebut. Pertemuan (dengan pemerintah) cukup bagus, ada solusi yang kita tawarkan. Salah satunya adalah dihimbau untuk melakukan pengurangan produksi. Jadi pemerintah akan memberikan arahan, supaya pengurangan produksi tersebut tetap bisa dikendalikan, kata Hartono.
Hartono mengatakan, dari pihak Kementerian Perdagangan menyampaikan bahwa jumlah pasokan harus disesuaikan dengan jumlah kebutuhan, sehingga tidak menimbulkan gejolak baik di tingkat konsumen maupun pada peternak.
Permasalahan itu juga mendapatkan perhatian dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang meminta pemerintah, khususnya Kementerian Perdagangan untuk segera mengambil langkah dalam menyelesaikan masalah tersebut. Alasannya, harga ayam hidup di kandang peternak turun drastis menjadi Rp 8.500-Rp 9.000 per kg dari harga semula 15.000-Rp 18.000 berpotensi menimbulkan dampak yang sangat signifikan baik bagi konsumen maupun para pelaku usaha.
SUMBER : http://www.medanbisnisdaily.com