Pemerintah Diminta Tetapkan HET Pangan
Ketua Komite II DPD Parlindungan Purba meminta pemerintah dapat menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk bahan-bahan pangan atau kebutuhan pokok masyarakat. Disamping itu, pemerintah juga perlu menjamin ketersediaan barang di pasar.
Hal itu dikatakan Parlindungan Purba saat melakukan sidak harga-harga kebutuhan pokok di Pasar Petisah, Medan, Jumat (6/5). Peninjauan ini dilakukan guna mengetahui ketersediaan barang dan kondisi harga, dalam rangka persiapan menyambut bulan Ramadhan dan juga Lebaran.
Parlindungan Purba mengatakan, masalah ketersediaan barang dan juga harga saat ini harus menjadi perhatian utama pemerintah. Sebab, berdasarkan informasi yang diberikan pedagang setempat, tugas pemerintah baru sebatas menanyakan harga barang saja.
Seorang pedagang daging sapi bernama Sofyan mengatakan, pemerintah dan Bank Indonesia (BI) memang secara rutin berkunjung ke pasar tersebut. Tapi mereka hanya sekedar menanyakan harganya saja. Misalkan harga daging sapi berapa per kilogramnya. Hanya itu dan kemudian mereka pergi. Kita juga bingung melihat mereka, ujarnya.
Hal senada juga dikatakan pedagang cabe dan sayur mayur bernama M Pasaribu.
Dalam sidak ini, Parlindungan memperoleh informasi jika harga cabai merah dalam kurun waktu kurang dari seminggu mengalami lonjakan, yakni dari Rp 25.000 menjadi Rp 44.000 per kg. Sedangkan harga bawang merah stabil di level Rp 44.000 per kg, bawang putih Rp 34.000 per kg, daging sapi sekitar Rp 110.000 per kg.
Yang harus diperhatikan, ada saat-saat tertentu dimana harga kemudian dapat meroket. Seperti di masa bulan puasa atau menjelang Lebaran. Lonjakan harga ini bisa merugikan konsumen dan juga pedagang yang barang dagangannya tidak laku, padahal ini tidak bisa lama disimpan, ujarnya.
Saya melihat pemerintah perlu membuat HET untuk barang-barang kebutuhan pokok ini. Penetapan ini sebelumnya sudah bisa dilakukan di harga tiket pesawat. Jadi menurut saya, bisa juga diterapkan disini, jelasnya.
Saat berkunjung ke Malaysia baru-baru ini, Parlindungan Purba melihat bahwa pemerintah negara tersebut sudah melakukan kebijakan ini. Hal ini pada akhirnya mampu menjaga stabilitas harga yang kemudian menguntungkan konsumen dan pedagang.
Artinya langkah itu bisa diterapkan di Indonesia. Mekanismenya diserahkan kepada masing-masing pemerintah kabupaten/kota bekerjasama dengan TPID setempat. Sehingga dengan demikian, harga dapat terjaga stabilitasnya.
Disamping itu, pemerintah juga harus memiliki data yang akurat mengenai kebutuhan dan stok barang. Jangan sampai mengatakan, stok barang cukup padahal realisasinya kurang sehingga harga melonjak, tegasnya.
Menurutnya, pemerintah tidak bisa menyerahkan masalah harga kebutuhan pokok ini murni kepada mekanisme pasar. Harus ada keterlibatan pemerintah dalam memformulasikan harga.
Sementara para pedagang setuju dengan usulan tersebut. M Pasaribu mengatakan, usulan ini akan membuat mereka lebih pasti dalam mengelola modal yang harus dikeluarkan untuk membeli barang.
Bayangkan saja kalau harga beli dari agen tiba-tiba naik tinggi, kemudian tidak ada yang membeli. Kita pasti rugi, karena ini tidak bisa dikembalikan ke agen. Jadi kami pikir, usulan itu perlu diterapkan pemerintah, ujar Pasaribu.
Sumber : http://www.medanbisnisdaily.com