Penetapan Harga Bawang Putih Maksimal Rp40.000/Kg
Medan - Kementerian Perdagangan melalui Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri menetapkan harga jual bawang putih di ritel modern maksimal Rp40.000/Kg.
Hal tersebut sesuai surat edaran No. 119/PDN/SD/5/2019 tertanggal 9 Mei 2019 yang ditandatangani Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Tjahya Widayanti.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumut, Zonny Waldi didampingi Plt Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Sumut, Azrai Ridho Hanafiah, Jumat (17/5) mengatakan surat edaran penjualan bawang putih di ritel modern tersebut ditujukan kepada seluruh dinas perdagangan di seluruh Indonesia, termasuk Sumatera Utara.
Dalam surat edaran tersebut, dinyatakan seluruh anggota asosiasi pengusaha ritel (Aprindo) yang menyediakan dan menjual bawang putih hanon/sico dipatok dengan harga maksimal Rp35.000/kg. Sedangkan untuk bawang putih kating sebesar Rp40.000/Kg.
Penetapan harga tersebut, berlaku selama dua bulan, terhitung sejak 10 Mei 2019 hingga 30 Juni 2019. Kebijakan ini nantinya akan dievaluasi kembali.
Masih berdasarkan surat edaran tersebut diingatkan untuk komoditi barang kebutuhan pokok lain agar tetap mengikuti ketentuan harga eceran tertinggi (HET) dan harga acuan sebagaimana tertuang dalam Permendag No 57 tahun 20119 dan No 96 tahun 2018.Level pengendalian diharga Rp40. 000/kg, ujarnya dan harga tersebut berlaku untuk seluruh Indonesia.
Dalam kesempatan yang sama Zonny menyebutkan untuk harga bawang putih ini tidak akan naik lagi. Karena pasokan bawang putih sudah mulai banjir.
Jika ada sambungnya yang menjual lebih mahal dari harga tersebut, pihaknya akan turun. “Kalau ada yang jual lebih mahal beritahu kami, kita akan kejar. Tim akan turun ke sana, ujarnya.
Sebelumnya Zonny menyebutkan pasokan bawang putih ini akan akan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat Sumut.
Sebab setelah masuk sebanyak 665 ton, dalam waktu dekat akan masuk lagi bawang putih sebanyak 870 ton.
Bawah putih tersebut disalurkan melalui distributor di Sumut. Ada sebanyak 18 distributor bawang putih di Sumut, importir tidak boleh langsung menjual bawang putih ke konsumen, tambah Azrai.
Sumber : http://disperindag.sumutprov.go.id