Petani Gagal Panen Dapat Cadangan Benih
Bencana yang terjadi belakangan dari banjir sampai erupsi gunung berapi mengakibatkan petani mengalami gagal panen dan gagal tanam. DPR mengingatkan sudah ada alokasi dana Rp 200 miliar untuk membantu petani yang menjadi korban bencana. "Pasca bencana, mayoritas infrastruktur pertanian rusak. Akibatnya banyak petani kita yang gagal tanam. Tapi pemerintah memiliki cadangan benih nasional yang akan dialokasikan kepada seluruh petani," ujar Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Herman Khaeron ketika dihubungi Jumat (21/2).
Dikatakan Herman, untuk mendapatkan Cadangan Benih Nasional (CBN) tersebut para petani terlebih dahulu harus melaporkan kerusakan yang mereka alami kepada penyuluh di lapangan. Selanjutnya, penyuluh yang melaporkan seluruh kerusakan tersebut kepada Dinas Pertanian Daerah yang kemudian akan mengalokasi bantuan dari pusat.
Meskipun perlu persyaratan tersebut, Herman mengatakan hal tersebut tidaklah 'ribet'. "Ini justru bisa dilakukan secara langsung kepada Dinas Pertanian setempat oleh petani. Tapi kita kan tetap harus mengikuti mekanisme. Kalau tidak diikuti, nanti salah lagi," tuturnya.
Mengingat cuaca yang tidak menentu, awal Februari 2014 lalu Menteri Pertanian (Mentan) Suswono mengatakan, selain bantuan pupuk dan uang tunai, petani juga akan mendapatkan bantuan benih yang diambil dari CBN.
Namun dalam kesempatan itu juga Suswono menyarakan agar para petani yang tanamannya rusak terendam untuk tidak buru-buru menanam, karena prediksi curah hujan masih akan tinggi. "Lebih baik bersabar sebentar, menunda tanam, daripada ditanam nanti terendam lagi," imbuhnya.
Herman mengapresiasi pernyataan Mentan, memang tidak perlu terburu-buru menanam kembali karena cuaca yang belum stabil. Lagi pula, katanya, cadangan besar nasional saat ini masih sangat cukup untuk memenuhi kebutuhan pangan.
"Di Bulog saat ini kita masih memiliki cadangan mencapai tiga juta ton. Itu belum termasuk yang berada di tangan petani. Jadi bila ada yang mengatakan kita harus impor beras dari luar untuk memenuhi kebutuhan pangan dalam negeri, itu urusan lain yang harus diusut pihak berwenang," paparnya.
Dia menyebutkan, bantuan kepada petani yang diambil dari Dana Cadangan Pangan harus berdasarkan kriteria. (dtf)
Sumber : http://www.medanbisnisdaily.com