RI Akan Kembali Impor Cabai dan Bawang Merah
Merespons harga serta pasokan cabai dan bawang merah di tingkat pasar, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengeluarkan kebijakan pembukaan keran impor di awal tahun ini untuk cabai merah keriting, cabai rawit merah, dan bawang merah.
Izin impor telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan. Namun, impor bisa dilakukan, bila harga ketiga komoditas tersebut di atas referensi harga yang ditentukan.
Artinya, bnila harga eceran di atas harga patokan (referensi), maka impor bisa langsung dilakukan. Sebaliknya, bila harga kembali normal atau di bawah harga patokan, maka impor ditutup. Untuk harga referensi yang telah ditetapkan pemerintah, bawang merah adalah sebesar Rp 25.700/kg, cabai merah keriting Rp 26.300/kg, dan cabai rawit seharga Rp 28.000/kg.
“Sudah dibuka impornya, angkanya tanya sama Pak Dirjen (Dirjen Perdagangan Luar Negeri),” ungkap Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi saat berdiskusi di Kantor Kementerian Perdagangan, Jalan Ridwan Rais, Jakarta, Jumat (24/01). Di awal tahun ini, Kemendag telah memberikan rekomendasi impor untuk bawang merah segar untuk konsumsi sebanyak 82.154 ton dan 130 ton untuk cabai.
Sementara itu, Bayu juga menyebut proses pemasukan produk hortikultura di Pasar Induk Kramat Jati juga sedikit tersendat akibat terputusnya jalur distribusi.
“Pasokan produk hortikutura di Pasar Induk juga menurun sama seperti beras gambarannya biasanya masuk 2.500 ton kini hanya 2.000 ton,” katanya. Sementara itu, akibat banjir dan terputusnya jalur distribusi, harga semua jenis cabai dan bawang merah hari ini memang mengalami kenaikan sebesar 12-20%.
Sumber : http://www.analisadaily.com