Tanpa Permendag, HET Bawang Putih Dipatok Rp 32.000-Rp 35.000/Kg

4 tahun yang lalu
Bagikan:
Tanpa Permendag, HET Bawang Putih Dipatok Rp 32.000-Rp 35.000/Kg

Pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) bawang putih. Kebijakan ini diambil untuk mendorong penurunan harga bawang putih.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Tjahya Widayanti, menjelaskan sebesar Rp 32.000/kilogram (kg) di pasar tradisonal dan di toko ritel modern maksimal Rp 35.000/kg.

Iya ini kita kasih kebijakan di ritel HET-nya Rp 35.000. Kalau di pasar Rp 32.000, kata Tjahya saat memantau harga di Giant CBD Bintaro, Tangsel, Jumat (10/5/2019).

 

Sumber : https://finance.detik.com