Tentang Tim Pemantauan dan Pengendalian Inflasi (TPI)

10 tahun yang lalu
Bagikan:

Pembentukan TPI didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB)  Menteri Keuangan No.88/KMK.02/2005 dan Gubernur Bank Indonesia No.7/9/KEP.GBI/2005 yang berlaku untuk masa tugas 1 tahun (tahun 2005).Untuk selanjutnya, dasar hukum pelaksanaan tugas TPI diatur dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan (Menkeu) yang ditetapkan setiap tahun.

TPI dibentuk berdasarkan pertimbangan bahwa inflasi yang rendah dan stabil merupakan satu sasaran yang ingin dicapai Pemerintah, sebagai bagian dalam upaya menjaga stabilitas makro ekonomi sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagai mana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009.

Tugas dan Fungsi

Merujuk pada pertimbangan awal pembentukan TPI yang dituangkan dalam Keputusan  Menteri Keuangan (KMK), di dalamnya termaktub beberapa tugas utama yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan tugas TPI, yakni:

  1. Melakukan koordinasi dalam rangka penetapan sasaran inflasi tiga tahun ke depan;
  2. Melakukan koordinasi dalam rangka pemantauan dan evaluasi faktor-faktor yang mempengaruhi inflasi termasuk di dalamnya kebijakan-kebijakan yang ditempuh;
  3. Melakukan koordinasi dalam rangka merekomendasikan pilihan kebijakan yang mendukung kepada pencapaian sasaran inflasi kepada Menteri Keuangan.

Susunan Keanggotaan

Selain BI, keanggotaan TPI adalah dari instansi terkait dari Pemerintah yang kebijakannya berkaitan dengan kebijakan di bidang harga dan pendapatan. Dengan pertimbangan tersebut, keanggotaan TPI dari instansi terkait di Pemerintah adalah Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Perhubungan, Kementerian ESDM, dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Susunan keanggotaan dari setiap tahun diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan terutama dalam rangka meningkatkan efektivitas pengendalian inflasi. Pada tahun 2012, keanggotaan Tim diatur dalam No. 966/KM.1/2012 terdiri dari Pengarah, Penanggung Jawab, Tim Pelaksana dan Sekretariat Tim.

Program/Agenda Kerja

Mekanisme kerja TPI disandarkan pada tugas-tugas yang tercantum di dalam Keputusan Menteri Keuangan yang diperbaharui setiap tahunnya. Di dalam KMK tersebut, untuk level teknis tim antara lain melakukan pertemuan rutin setiap bulan yang mengagendakan beberapa hal, diantaranya untuk memperoleh updating dan monitoring kebijakan masing-masing instansi yang berdampak pada inflasi. Dengan pertukaran informasi tersebut, TPI dapat mengidentifikasi sumber-sumber sekaligus potensi tekanan inflasi ke depan sehingga dapat menyelaraskan berbagai kebijakan di masing-masing instansi agar konsisten dengan pencapaian sasaran inflasi.

 

Selain itu, untuk memperkuat keberadaan dan peran TPI dilakukan juga pertemuan di tingkat eselon I pertemuan tersebut yang merupakan pertemuan pembuat keputusan (decision maker) dari masing-masing lembaga. Dalam pertemuan tersebut dikemukakan beberapa permasalahan yang terkait dengan pengendalian inflasi dikemukanan sekaligus pilihan-pilihan kebijakan yang mungkin ditempuh. Dengan pertemuan tingkat tinggi tersebut, permasalahan pengendalian inflasi yang telah teridentifikasi di level teknis dapat ditindak-lanjuti sehingga kinerja TPI menjadi lebih efektif.

Selanjutnya, sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan tersebut, TPI bertanggung jawab memberikan laporan kepada Menteri Keuangan di setiap akhir tahun periode tugasnya.